Pasal 22
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Pegawai/pejabat lain yang bertanggung jawab atas terjadinya kehilangan Barang Daerah (bergerak/tidak bergerak) dapat melakukan penggantian dengan bentuk uang atau barang sesuai dengan cara penggantian kerugian yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Penggantian kerugian dengan bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan khusus terhadap barang bergerak berupa kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua). (3) Penggantian kerugian dengan bentuk uang dapat dilakukan terhadap barang tidak bergerak atau yang bergerak selain yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara tunai atau angsuran selama 2 (dua) tahun. (4) Nilai (taksiran) jumlah harga benda yang akan diganti rugi dalam bentuk uang maupun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
