Pasal 20
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) TGR dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya dari hasil pengumpulan bahan- bahan bukti dan Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional terhadap pegawai bersangkutan. (2) Semua Pegawai Daerah bukan Bendahara atau ahli warisnya, apabila merugikan Daerah wajib dikenakan TGR. (3) Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya yang dipersalahkan kepadanya, serta ada hubungannya dengan pelaksanaan fungsi ataupun dengan status jabatannya baik langsung maupun tidak langsung. (4) Berdasarkan Keputusan Pembebanan, Majelis Pertimbangan melaksanakan penagihan atas pembayaran ganti rugi kepada yang bersangkutan. (5) Keputusan Pembebanan Ganti Rugi tersebut pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara memotong gaji dan penghasilan lainnya yang bersangkutan, memberi izin untuk mengangsur dan dilunaskan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun, dan apabila dianggap perlu dapat meminta bantuan kepada yang berwajib untuk dilakukan penagihan dengan paksa. (6) Permohonan Banding kepada Bupati dapat diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari, setelah diterimanya Keputusan Pembebanan oleh yang bersangkutan. (7) Keputusan Tingkat Banding dari Bupati dapat berupa memperkuat atau membatalkan Surat Keputusan Pembebanan, atau menambah/mengurangi besarnya jumlah kerugian yang harus dibayar oleh yang bersangkutan. (8) Apabila permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, Bupati menerbitkan Surat Keputusan tentang Peninjauan Kembali.
Pasal 21
Pelaksanaan TGR sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dipersalahkan kepadanya dan/atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya diserahkan penyelesaiannya melalui Tim Majelis Pertimbangan.
