Pasal 19
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian kerugian upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak berhasil, proses Tuntutan Ganti Rugi diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada Pegawai/pejabat lain yang bersangkutan dengan menyebutkan : a. identitas pelaku; b. jumlah kerugian yang diderita oleh Daerah yang harus diganti; c. sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan; d. tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan pembelaan diri selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan oleh Pegawai/pejabat lain bersangkutan. (2) Apabila pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diharuskan mengganti kerugian dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak mengajukan keberatan atau pembelaan diri atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membebaskannya dari kesalahan atau kelalaian, Bupati MENETAPKAN Keputusan Pembebabanan
