PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Pengenaan ganti kerugian daerah ditetapkan oleh Bupati. (2) Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dapat dilaksanakan dengan cara Upaya Damai dan/atau Tuntutan Ganti Rugi Biasa dan Pencatatan.
