PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 17
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Penyelesaian Kerugian Daerah sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh pegawai/pejabat lain /ahli waris sekaligus (tunai) atau angsuran. (2) Pelaksanaan upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat.
