PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Bupati menerbitkan Surat Keputusan Pencatatan jika proses TP belum dapat dilaksanakan karena Bendahara meninggal dunia tanpa ada ahli waris yang diketahui, atau ada ahli waris tetapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya, atau Bendahara melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya. (2) Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pencatatan, kasus bersangkutan dikeluarkan dari administrasi pembukuan. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya atau ahli waris dapat dimintakan pertanggungjawabannya atau upaya penyetoran ke Kas Daerah berhasil ditarik dari Kas Negara.
