PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 9
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Pajak Reklame yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat reklame diselenggarakan. 6
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Pajak Reklame yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat reklame diselenggarakan. 6