PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 10
BAB 5 — MASA PAJAK
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
BAB 5 — MASA PAJAK
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.