Pasal 11
BAB 6 — PENDATAAN DAN PENDAFTARAN
(1) Untuk mendapatkan data Wajib Pajak, dilaksanakan pendataan dan pendaftaran terhadap wajib pajak yang berdomisili di wilayah daerah. (2) Kegiatan pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diawali dengan pengisian formulir pendaftaran dan formulir pendataan secara benar dan jelas dan dikembalikan kepada Bupati atau Pejabat yang berwenang, selanjutnya dicatat dalam daftar Induk Wajib Pajak berdasarkan nomor urut, yang digunakan sebagai pembuatan NPWPD dan dicantumkan pada setiap dokumen perpajakan daerah. (3) Berdasarkan formulir pendaftaran, Bupati atau Pejabat yang berwenang menerbitkan NPWPD kepada Wajib Pajak dan dicatat dalam daftar induk Wajib Pajak sesuai dengan jenis objek pajak.
