PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 8
BAB 3 — DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK, DAN PENGHITUNGAN PAJAK
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
