Pasal 16
BAB 9 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas. (2) Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda dan mengangsur pajak terutang pada kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. (3) Penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar. 8
(4) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar. (5) Persyaratan untuk menunda dan mengangsur pembayaran serta tata cara pembayaran penundaan dan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.
