PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 15
BAB 9 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Bupati atau Pejabat yang berwenang menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SKPD oleh Wajib Pajak. (2) SKPD harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (3) Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD. (4) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. (5) Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran pajak ditetapkan oleh Bupati.
