PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 17
BAB 9 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) STPD merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (2) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. (3) Dalam jangka waktu 7 ( tujuh ) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang. (4) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang.
