Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 608.398.207.364,29 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 402.401.123.450,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 536.304.844.368,58 b. Belanja bunga sejumlah Rp. 1.552.698.962,78 c. Belanja subsidi sejumlah Rp. - d. Belanja hibah sejumlah Rp. 59.662.525.919,00 e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 9.077.980.000,00 f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 100.000.000,00 g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. - h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 1.700.158.113,93 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 55.777.123.950,00 b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 198.995.113.910,00 c. Belanja modal sejumlah Rp. 147.628.885.590,00
