Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 50.800.000.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 27.864.290.625,12
xi (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 50.800.000.000,00 b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. - c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. - d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. - e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. - f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. - (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. - b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 15.900.000.000,00 c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 11.964.290.625,12 d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. -
