Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 158.446.783.268,90 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 636.435.640.152,51 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 192.981.198.018,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah sejumlah Rp. 103.222.417.983,41 b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 28.300.000.000,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 11.518.898.455,00 d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 15.405.466.830,49 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 87.053.011.152,51 b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 533.803.729.000,00 c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 15.578.900.000,00 (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp. 14.000.000.000,00 b. Dana darurat sejumlah Rp. - c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 98.792.500.417,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 77.868.707.601,00 e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 2.319.990.000,00
x
