PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Rp. 987.863.621.439,41
Belanja Daerah Rp. 1.010.799.330.814,29
Defisit Rp. (22.935.709.374,88)
- Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 50.800.000.000,00
b. Pengeluaran Rp. 27.864.290.625,12
Pembiayaan Netto Rp. 22.935.709.374,88
ix
