Pasal 7
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Kepala Badan, mempunyai tugas pokok memimpin Badan dalam melaksanakan sebagian urusan dibidang Pngelolaan Keuangan Daerah.
(2) Kepala Badan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempuyai tugas: a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah; b. Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD; c. Melaksanakan fungsi BUD; d. Menyusun laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang: a. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. Mengesahkan SKPD Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; c. Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; d. MENETAPKAN Surat Penyediaan Dana (SPD); e. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah; f. Melaksanakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
g. Menyajikan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah; h. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
