PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Badan terdiri dari : a. Kepala Badan b. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub. Bagian Keuangan. c. Bidang Anggaran terdiri dari :
Sub. Bidang Penyusunan Anggaran.
Sub. Bidang Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran. d. Bidang Akuntansi terdiri dari :
Sub. Bidang Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran
Sub. Bidang Evaluasi dan Pelaporan e. Bidang Asset terdiri dari :
Sub. Bidang Pengadaan dan Inventarisasi Asset Daerah.
Sub. Bidang Penilaian dan Penghapusan. f. Kelompok jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
