PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Badan mempunyai Fungsi : a. Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. Penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
