PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup pada Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
