Pasal 8
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Kepala Bagian Tata Usaha dipinpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas Pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan program pembinaan Administrasi Kepegawaian, Keuangan sarana dan prasarana serta memberikan pelayanan administrasi pada satuan organisasi dilingkungannya.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1), Bagian Tata Usaha mempunyai Fungsi : a. Penyusunan Program Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah; b. Pembinaan Administrasi meliputi urusan Ketetausahaan, Kepegawaian, Keuangan, Sarana dan Prasarana; c. Pelaksanaan kegiatan administrasi dalam rangka penegakan peraturan dan pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah; d. Evaluasi pelaksanaan Program Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
