Pasal 8
(1) Limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang tidak baik termasuk dalam Lampiran I, Tabel 2 Peraturan Daerah ini, apabila terbukti memenuhi pasal 7 ayat (3) dan/atau ayat (4) maka Limbah tersebut merupakan Limbah B3 ; (2) Limbah B3 dari kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I, Tabel 2 Peraturan Daerah ini dapat dikeluarkan dari daftar tersebut oleh instansi yang bertanggungjawab, apabila dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa limbah tersebut bukan limbah B3 berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggungjawab setelah berkoordinasi dengan instansi teknis, Lembaga Penelitian terkait dan penghasil limbah ; (3) Pembuktian secara ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan : a. Uji Karakteristik limbah B3; b. Uji Toksikologi; dan atau c. Hasil studi yang meyimpulkan bahwa limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap manusia dan makhluk hidup lain . (4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) akan ditetapkan oleh instansi yang bertanggungjawab setelah berkoordinasi dengan instansi teknis dan lembaga penelitian terkait . B A B III PELAKU PENGELOLAAN Bagian Pertama Penghasil
