Pasal 7
(1) Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi : a. Limbah B3 dari sunber tidak spesifik ; b. Limbah B3 dari sumber spesifik ; c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi . (2) Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini . (3) Uji karakteristik Limbah B3 meliputi : a. mudah meledak ; b. mudah terbakar ; c. bersifat reaktif ; d. beracun ; e. menyebabkan infeksi ; dan
f. bersifat korosif . (4) Pengujian Toksikologi untuk menentukan sifat akut dan/atau kronik ; (5) Daftar Limbah dengan kode Limbah D220, D221, D222, dan D223 dapat dinyatakan Limbah B3 setelah B3 setelah dilakukan uji karakteristik dan/atau uji toksikologi .
