Pasal 64
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Apabila pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini telah dilakukan pengelolaan dan/atau pembuangan dan/atau penimbunan limbah B3 yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini maka setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah atau menimbun limbah B3 baik masing-masing atau bersama-sama secara proporsioanl wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu ) tahun ; (2) Apabila orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah, dan menimbun limbah B3 sebagaimana dimaksud tidak melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan maka Instansi yang bertanggung jawab dapat melakukan atau meminta pihak ketiga melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan dengan biaya yang dibebankan kepada orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah dan menimbun limbah B3 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara proporsional .
