PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 63
BAB 4 — P E R I Z I N A N
Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 3, pasal 4, pasal 9, pasal 10, pasal 14, pasal 15, pasal 19, pasal 20, pasal 29, pasal 30, pasal 32, pasal 34, pasal 36, pasal 37, pasal 39 dan pasal 60 yang mengakibatkan dan/atau dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana sebagaimana diatur pada pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 47 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup . B A B VII KETENTUAN PERALIHAN
