PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 51
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Instansi yang bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Walikota dengan tembusan kepada Instansi terkait ; (2) Instansi yang bertanggung jawab mengevaluasi laporan tersebut guna menyusun kebijakan pengelolaan limbah B3 .
