PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 50
BAB 4 — P E R I Z I N A N
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dapat melakukan penyidikan .
