PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 30
(1) Kegiatan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memperhatikan karakteristik limbah B3 ; b. mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3 kecuali untuk toksikologi ; c. memiliki perlengkapan untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan ; d. memiliki konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 ; e. mempunyai lokasi pengumpulan yang bebas banjir ; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
