PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 29
(1) Penyimpanan limbah B3 dilakukan ditempat penyimpanan yang sesuai dengan persyaratan ; (2) Tempat penyimpanan limbah B3 sebagiamna dimaksud pada ayat 91) wajib memenuhi syarat : a. Lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir, tidak rawan bencana dan diluar kawasan lindung serta sesuai dengan rencana tata ruang ; b. Rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah, karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran lingkungan .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenia persyaratan penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku .
