PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 27
(1) Reduksi limbah B3 dapat dilakukan melalui upaya menyempurnakan penyimpanan bahan baku dalam kegiatan proses ( house keeping ) substitusi bahan, modifikasi proses, serta upaya reduksi limbah B3 lainnya ; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenia reduksi limbah B3 sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung-jawab sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku .
