PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 26
(1) Penimbun limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai : a. sumber limbah B3 yang ditimbun ; b. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang ditimbun ; c. nam pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3 . (2) Penimbun limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Walikota dengan tembusan kepada intansi yang bertanggungjawab ; (3) Catatan sebagimana dimaksud pada yat (1) dipergunakan untuk : a. Inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan ; b. Sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3 .
B A B IV KEGIATAN PENGELOLAAN Bagian Pertama Reduksi Limbah B3
