PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 22
(1) Pemanfaat limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Walikota dengan tembusan kepada intansi yang bertanggungjawab ; (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk : a. inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan ; b. sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3 .
