PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 21
Pemanfaat limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai : a. sumber limbah B3 yang dimanfaatkan ; b. jenis karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dikumpulkan ; c. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan dan produk yang dihasilkan; d. nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3 dari penghasil dan/atau pengumpul limbah B3 .
