PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU...
Pasal 5
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Jangka waktu RZWP-3-K Daerah adalah 20 (dua puluh) tahun. (2) RZWP-3-K Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (4) Peninjauan kembali dalam waktu kurang dari apabila terjadi perubahan kebijakan dan mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi.
