PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU...
Pasal 6
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
5 (lima) tahun dilakukan strategi nasional yang Peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. penetapan pelaksanaan peninjauan kembali; b. pelaksanaan peninjauan kemba!i; dan c. perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali.
