PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU...
Pasal 4
BAB 2 — AZAS, RUANG LINGKUP, DAN FUNGSI
Fungsi RZWP-3-K Daerah sebagai: a. dasar perencanaan dan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah; b. dasar pemanfaatan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah; c. dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah; dan d. acuan dan rujukan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah.
