Pasal 2
BAB 2 — AZAS, RUANG LINGKUP, DAN FUNGSI
RZWP-3-K Daerah didasarkan atas azas: a. keberkelanjutan; b. konsistensi; c. keterpaduan; d. kepastian hukum; e. kemitraan; f. pemerataan; g. peran serta masyarakat; h. keterbukaan; I. de sen tralisasi; j. akuntabilitas; k. keadilan; dan I. budaya. Pasal3 (1) Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K Daerah meliputi: a. ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan diukur dari garis pantai pasang tertinggi; dan b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. (2) Pengaturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam RTRW yang diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan dengan RZWP-3-K.
(3) Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K terdiri dari: a. azas, ruang lingkup, dan fungsi; b. jangka waktu dan peninjauan kembali; c. tujuan, kebijakan dan strategi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. rencana alokasi ruang; e. peraturan pemanfaatan ruang; f. indikasi program; g. ketentuan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; h. pembinaan, monitoring dan evaluasi;
- hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; j. mitigasi bencana; k. gugatan perwakilan; l. kelembagaan; m. sanksi administratif; n. ketentuan penyidikan; o. ketentuan pidana; p. ketentuan lain-lain; q. ketentuan peralihan; dan r. ketentuan penutup.
