Pasal 24
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) KPU-BD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f ditetapkan di perairan sekitar Kabupaten Brebes dan Kabupaten Jepara. (2) Arahan pemanfaatan KPU-BD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menata dan mengembangkan usaha budidaya laut; b. meningkatkan sarana dan prasarana budidaya laut; c. mengembangkan sumber daya manusia dan menerapkan teknologi budidaya laut yang produktif dan ramah lingkungan; dan/ a tau d. mengendalikan dan/atau mencegah kegiatan yang mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan mengganggu kegiatan perikanan budidaya laut. (3) KPU-BD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan umum dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
