Pasal 23
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) KPU-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e terdiri atas sub zona perikanan tangkap pelagis dan demersal, yang selanjutnya disebut KPU-PT-PD. (2) KPU-PT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di perairan sekitar: a. Kabupaten Cilacap; b. Kabupaten Kebumen; c. Kabupaten Purworejo; d. Kabupaten Wonogiri; e. Kabupaten Brebes; f. Kota Tegal; g. Kabupaten Tegal; h. Kabupaten Pemalang; I. Kabupaten Pekalongan; J. Kota Pekalongan; k. Kabupaten Batang; I. Kabupaten Kendal; m. Kota Semarang; n. Kabupaten Demak; o. Kabupaten Jepara; p. Kabupaten Pati; dan q. Kabupaten Rembang.
(3) Arahan pemanfaatan KPU-PT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memanfaatkan sumber daya ikan secara lestari dan berkelanjutan; b. melaksanakan revitalisasi alat tangkap yang produktif dan ramah lingkungan untuk meningkatkan produksi tangkapan; c. rasionalisasi daerah penangkapan ikan agar tepat lokasi dan tepat musim serta tidak tumpang tindih atau mengganggu daerah pemijahan ikan; d. meningkatkan kapasitas kapal perikanan tangkap; e. meningkatkan kemampuan dan keterampilan nelayan kecil; f. meningkatkan pengelolaan tempat pelelangan ikan; dan/ a tau g. menerapkan teknologi rantai dingin pasca tangkap untuk menjaga kualitas hasil tangkapan. (4) KPU-PT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan urnurn dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
