PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 99
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI
(1) Penyempurnaan rancangan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) dilakukan dalam bentuk perubahan produk hukum daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Perubahan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus terhadap rekomendasi hasil klarifikasi.
