Pasal 98
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI
(1) Produk hukum daerah yang perlu mendapatkan klarifikasi setelah diundangkan, terdiri dari: a. Perda b. Perbup; dan c. Peraturan DPRD.
(2) Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur untuk dilakukan klarifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan. (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. Produk hukum dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. Produk hukum dinyatakan bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (4) Dalam hal hasil klarifikasi berupa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, maka Bupati melakukan penyempurnaan dan/atau pencabutan produk hukum daerah berdasarkan rekomendasi Gubernur.
