Pasal 97
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI
(1) Bupati menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) kepada Kepala Desa paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya rancangan Perdes. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap rancangan Perdes, maka Kepala Desa wajib melaksanakannya dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi. (3) Perbaikan rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa berkoordinasi dengan Pimpinan BPD. (4) Apabila Kepala Desa tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap memberlakukannya, maka Bupati membatalkannya dengan Keputusan Bupati. (5) Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
