PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 96
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI
(1) Kepala Desa menyampaikan Rancangan Perdes kepada Bupati paling lambat 3 (tiga) hari sejak kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD untuk dilakukan evaluasi. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim evaluasi dari instansi yang terkait. (3) Rancangan Peraturan Desa yang memerlukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari: a. rancangan Perdes tentang APBDes; b. rancangan Perdes tentang pungutan; c. rancangan Perdes tentang tata ruang; dan d. rancangan Perdes tentang organisasi Pemerintah Desa.
