PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 95
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI
(1) Dalam hal Bupati tidak melakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan tetap menetapkannya menjadi Perda, maka Gubernur berkewenangan untuk membatalkan Perda dimaksud dengan Peraturan Gubernur. (2) Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh isiPerda tentang APBD dan Perbup tentang penjabaran APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
