Pasal 94
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau bertentangan dengan kepentingan umum, maka Bupati melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima. (2) Penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bapperda dan Bagian Hukum berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPRD dan Bupati, kecuali rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD. (3) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD MENETAPKAN persetujuan dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
(4) Bupati menyampaikan kembali rancangan Perda yang telah disempurnakan dan telah mendapat persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur untuk dievaluasi.
