Pasal 93
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI
(1) Rancangan produk hukum daerah yang memerlukan evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan, terdiri dari rancangan: a. Perda tentang RPJPD; b. Perda tentang RPJMD; c. Perda tentang APBD; d. Perda tentang perubahan APBD; e. Perda tentang pertanggungjwaban APBD; f. Perda tentang pajak daerah; g. Perda tentang retribusi daerah; h. Perda tentang rencana tata ruang daerah; i. Perbup tentang penjabaran APBD; j. Perbup tentang penjabaran perubahan APBD; dan k. Perbup tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD. (2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya rancangan dari pimpinan DPRD. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan diterima. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Bupati MENETAPKAN rancangan dimaksud menjadi Perda dan/atau Perbup.
