PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 92
BAB 6 — PENGESAHAN, PENDOKUMENTASIAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh bagian hukum dengan SKPD pemrakarsa. (2) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah dalam lingkungan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD.
