PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 91
BAB 6 — PENGESAHAN, PENDOKUMENTASIAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Produk hukum daerah yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi. (2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala Bagian Hukum untuk Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Keputusan Bupati; dan
b. Sekretaris DPRD untuk Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan BK DPRD.
