PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 90
BAB 6 — PENGESAHAN, PENDOKUMENTASIAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Perdes dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam Lembaran Desa. (2) Penjelasan Perdes diundangkan dalam Tambahan Lembaran Desa. (3) Perdes dan penjelasan Perdes yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.
